30/03/13

Pentingnya Menggunakan Helm

 

Keren yaa bila melihat aksi pengendara motor gede... Sekarang ini memang banyak lho yang akhirnya kepincut sama "moge" alias motor gede. Menunggangi kuda besi ini punya sensasi tersendiri katanya macho, namun tetap pakai helm yaa. Bukan cuma pengendara moge saja, tapi semua pengendara motor wajib pakai helm. Tapi kenapa yaa banyak yang ogah pake helm....???!

Helm ternyata sudah lahir sejak jaman Yunani kuno, jaman dulu helm pelengkap seragam perang untuk melindungi kepala dari senjata musuh. Pertengahan abad ke-17 bangsa Romawi masih mengandalkan helm sebagai pelindung kepala tentara, seiring perkembangan jaman helm pun ikut berevolusi gak cuma model perang, helm juga untuk olahraga, pertambangan, naik motor sampai kegiatan beresiko lainnya. Meskipun helm penting banget, anehnya masih banyak pengendara motor yang ogah pakai helm dan katanya banyak orang tua yang gak sadar akan pentingnya helm untuk buah hatinya. Banyak anak-anak gak pakai helm di jalan raya dengan alasan dekat sering kali penggunaan helm terabaikan. Meski masih anak-anak dikasih helm donk...

Di Indonesia kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama nomor 3 setelah jantung dan strok. Benturan pada kepala sangat berbahaya, bisa menimbulkan gangguan otak, gangguan pada sistem syaraf bahkan bisa memicu gangguan tulang belakang, ada yang bisa menyebabkan kematian langsung. Ada yang melalui beberapa proses seperti cidera kepala, cidera kepala juga ada macam-macam seperti yang namanya pendarahan selaput otak sampai patah tulang tengkorak, bisa juga pada tulang belakang bagian atas itu juga berbahaya dan bisa menyebabkan kematian langsung. Gak main-main, sebuah penelitian menunjukkan cidera kepala bisa memicu gangguan mental.

Mengingat pentingnya helm, helm yang aman itu tidak boleh terlalu longgar tidak juga terlalu ketat banget, karena prinsipnya kita bukan hanya memberi perlindungan kepada kepala saja namun bukankah helm akan kita pakai seterusnya setiap kita berkendaraan apalagi kalau kita berkendaraan jauh, yang diperlukan adalah kenyamanan. Makanya hati-hati ya kalau memilih helm, selain kualitasnya terjamin helm juga harus lolos uji kelayakan biar aman. Sayangnya tidak semua helm memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI). Sudah sering lihatkan berita kecelakaan di jalan raya kalau gak pakai helm pasti akibatnya fatal kepala korban membentur aspal. Biar gak mengalami nasip naas gak tua, gak muda, bahkan anak-anak wajib pakai helm.

Jika membeli helm coba dulu nyaman apa enggak di kepala. Jangan lupa logo SNI-nya. Jangan asal beli perhatikan apakah semua helm ini sudah lolos uji kelayakan produk apa belum. Sekarang ini gampang banget kalau mau beli helm baik di toko helm maupun di pinggir jalan. Waspadai, gak semua helm berlogo SNI benar-benar lolos uji sebab ada oknum produsen nakal yang membuat helm berkualitas rendah namun di tempel logo SNI. Dari segi kontruksi helm ada 3 hal yang perlu diperhatikan:
Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat dagu
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam
benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama
yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola
mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling lingkaran bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya,
tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai
penguatan setempat,

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan
bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm
atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm,

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi
sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga
dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari
permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan
tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut
pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang
utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Daerah pelindung helm adalah sebagai berikut:
1. Tempurung harus menutupi semua titik-titik di atas bidang AA’ dan minimal di bawah
garis CDEF pada kedua sisi dari pola kepala uji (headform)
2. Lapisan pengaman harus menutupi semua daerah seperti yang dispesifikasikan pada
bagian (1) kecuali bagian dari tempurung yang lain.

k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya.
Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh
menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau
menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang
di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

1. Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan
harus mampu menahan beban statis 150 N ± 5 N
2. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu
3. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan
dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakan
tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola
berdiameter 100 mm

n. Pelindung
1. Helm yang dilengkapi dengan pelindung yang akan diuji dipasang di atas pola kepala
uji dari ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi.
2. Pada saat menempatkan pelindung pada posisi atas, sudut antara garis tangensial
RS seperti yang tertera pada Gambar 4 dan arah horizontal minimal 5o dan titik R
diposisikan pada bagian yang lebih rendah dari permukaan horizontal yang melewati
titik S.


Jangan terpikat harga helm. Mahal bukan jaminan bagus atau tidaknya kualitas helm yang penting perhatikan berat helm, dengan tebal tipisnya penyerap kejut atau busa. Cermati sebelum membeli demi keselamatan dan saat berkendara taati peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban kelancaran pengguna jalan raya.

0 komentar:

Posting Komentar